Pada tahun 2016, kota Singkawang mulai mengikuti program penilaian Kota Peduli HAM setelah diprakarsai oleh Wakil Walikota Irwan. Program tersebut kemudian diikuti kembali pada tahun 2017 dengan tujuan untuk memperoleh penghargaan atas komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia di kota ini.
Kerjasama yang solid antar semua perangkat daerah dan instansi vertikal telah berhasil memenangkan Penghargaan Kota Peduli HAM selama 2 tahun berturut-turut bagi Kota Singkawang. Hal ini bisa dicapai berkat keseriusan dari semua pihak dalam menyampaikan data yang diperlukan untuk penilaian. Irwan, saat membuka acara Sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016, mengungkapkan kebanggaannya akan prestasi tersebut.
Menurutnya, Permenkumham Nomor 34 tahun 2016 merupakan peraturan yang menantang bagi Kota Singkawang di tahun 2017. Ini karena peraturan baru ini mencabut Permenkumham Nomor 25 Tahun 2013 yang mengatur tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kota Singkawang harus mempertahankan prestasinya sebagai Kota Peduli HAM yang telah diraih selama 2 tahun terakhir.
Keberhasilan Pemerintah Kota Singkawang sebagai Kota Peduli HAM selama 2 tahun terakhir merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa. Namun, ini juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk terus mempertahankan prestasi ini di masa yang akan datang.
Diharapkan bahwa melalui sosialisasi ini, setiap peserta akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang indikator kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Ini akan membantu meningkatkan kesadaran dan komitmen untuk mempromosikan hak asasi manusia di semua tingkatan pemerintahan.
Saya berharap semua perangkat daerah memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsinya. Dengan begitu, data, penilaian, dan dokumen pendukung yang diperlukan dapat dipenuhi untuk mencapai tujuan tahun ini yaitu Kota Peduli HAM 2018.
Irwan juga menyatakan bahwa membuat Singkawang menjadi Kota yang Peduli HAM adalah sejalan dengan visi Singkawang Hebat 2022. Ini menandakan komitmen kita untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di kota ini.
“Visi Kota Peduli HAM sejalan dengan visi Walikota dan Wakil Walikota Singkawang untuk masa jabatan 2017-2024,” kata dia.
Para pembicara yang berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kalimantan Barat. Mereka adalah para ahli dan profesional yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas di bidang hukum dan kemanusiaan.